TRIBUNSUMSEL.COM - AKBP Achiruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Ia dinyatakan bersalah lantaran terbukti membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (2/5/2023) Dikutip Kompas.com.
Kapolda Sumut itu pun menyebut AKBP Achiruddin Hasibuan disangkakan Pasal 304, 55, atau 56 KUHP.
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP, karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Panca.
Sementara terpantau TribunMedan.com, saat keluar sidang, Achiruddin Hasibuan tampak digiring personel Provos Propam Polda Sumut.
Wajahnya tampak memerah dan matanya berlinang mengisyaratkan kesedihan yang mendalam.
Baca juga: Reaksi Ibunda Ken Admiral Setelah AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat Buntut Penganiayaan Anaknya
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023).
Alasan pemecatan AKBP Achiruddin lantaran terbukti bersalah sebagai anggota Polri aktif berpangkat, ia membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Baca juga: Ungkap Dugaan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan Polda Sumut Surati PPATK, Akui Terima Gratifikasi PT ANR
Selain itu, AKBP Achiruddin juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.