TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.
Diketahui, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023).
Alasan pemecatan AKBP Achiruddin lantaran terbukti bersalah sebagai anggota Polri aktif berpangkat, ia membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Tak hanya itu, AKBP Achiruddin juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023). Dikutip TribunMedan.com.
Meski diputuskan dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.
Baca juga: Ibu Aditya Hasibuan Bantah Anaknya Aniaya Ken Admiral, Ungkap Alasan AKBP Achiruddin Tidak Melerai
Baca juga: Reaksi AKBP Achiruddin Hasibuan Setelah Resmi Dipecat Dari Kepolisian, Berharap Keadilan
Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena diduga membiarkan, menyuruh, mengancam, anaknya Aditya Hasibuan menggebuki mahasiswa bernama Ken Admiral di kediamannya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Disinggung soal kasus yang viral tersebut, Udin juga menjawab singkat dengan nada merendah.
"Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya,"jawabnya singkat. Dikutip TribunMedan.com.
Seperti diketahui, aksi penganiayaan ini terjadi pada 21 dan 22 Desember 2022 lalu di Medan.
Atas kejadian ini Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Aditya dijerat pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Pria 19 tahun itu kini ditahan di Polda Sumut.
Baca berita lainnya di Google News