Demo Warga Tegal Binangun

Respon Bupati Askolani Tanggapi Aksi Demo Warga Tegal Binangun Tolak Masuk Banyuasin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunsumsel.com. Bupati Banyuasin Askolani dan Demo Warga Tegal Binangun Tolak Masuk Banyuasin

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN- Bupati Banyuasin H Askolani menanggapi aksi demo  warga Tegal Binangun yang menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin.

Aksi Demo warga Tegal Binangun digelar pada Minggu (16/4/2023).

Bupati Banyuasin, Askolani menegaskan bila secara depakto dan juga UU wilayah tersebut memang masuk masuk wilayah Kabupaten Banyuasin.

Penentuan wilayah tersebut, telah melalui proses yang panjang di Kementerian Dalam Negeri hingga ke DPR RI dan tidak serta merta langsung ada keputusan.

"Perlu diketahui, antara wilayah dengan keinginan masyarakat jadi warga Palembang, itu berbeda. Secara wilayah, sesuai dengan UU dan de fakto serta titik koordinat, wilayah itu masuk Kabupaten Banyuasin.  Soal masyarakat yang mau pindah menjadi warga Palembang silahkan, kami tidak bisa menghalangi. Itu hak asasi masyarakat mau jadi warga Palembang, tetapi secara wilayah tetap wilayah Banyuasin, " kata Askolani, Minggu (16/4/2023) malam.

Lanjut Askolani, tidak mungkin seseorang yang tinggal di wilayah Kabupaten Banyuasin, tetapi memiliki identitas yang berbeda dari tempat tinggalnya dalam hal ini Pemerintah Palembang.

Pastinya, dalam hal ini harus sama antara identitas kependudukan dengan tempat tinggal yang didiami atau wilayah yang dimukimi.

Warga Tegal Binangun menggelar demo menolak wilayahnya masuk Kabupaten Banyuasin, Minggu (16/4/2023). (Handout)

Bila memang, masyarakat di tempat tersebut berkeinginan pindah ke Palembang, Pemkab Banyuasin tidak bisa menghalangi karena itu hak seseorang.

"Negara kita negara hukum, konsekuensinya pasti ada bila Pemerintah Kota Palembang melanggar apa yang telah diatur dalam UU. Bila sengaja membuatkan dokumen negara, Pemkab Banyuasin juga bisa melakukan upaya hukum seperti pidana, perdata dan tun. Karena, semuanya sudah diatur dalam UU," jelas Askolani.

Sejauh ini, menurut Askolani Pemkab Banyuasin sudah berupaya untuk melengkapi fasilitas pelayanan untuk masyarakat yang ada di wilayah tersebut.

Mulai dari pelayanan satu atap di OPI Mal hingga adanya kantor kelurahan Jakabaring Selatan dan juga Puskesmas.

Tinggal lagi, bila ada yang masih dianggap kurang dari masyarakat tinggal ditambahkan lagi.

Sehingga, masyarakat yang ada di wilayah tersebut bisa terlayani dengan baik dan maksimal.

"Secara UU sudah jelas, karena teritorialnya masuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Jadi Pemerintah Kota Palembang, tidak dapat mengeluarkan dokumen negara di wilayah Banyuasin. Tetapi kalau mau memberikan warga bantuan, silahkan saja. Karena, sudah sesuai UU yang ada sekarang ini," pungkasnya. 

 

Halaman
12

Berita Terkini