TRIBUNSUMSEL.COM - Lurah Lurah Jakabaring Selatan, Zahrudin angkat bicara terkait demo yang dilakukan warga Tegal Binangun karena menolak wilayahnya bergabung ke Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Zahrudin menyinggung soal surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 134 terkait batas wilayah.
"Memang ada Kemendagri 134 itu soal batas wilayah," ujar Zahrudin saat dihubungi wartawan Sriwijaya Post, Minggu (16/4/2023).
Kendati begitu, ia mengaku belum melihat SK tersebut sehingga tidak bisa memberikan kepastian soal batas wilayah.
"Jadi letak perbatasan yg sebenarnya itu kan belum tahu. Apakah di Patra atau bukan, itu belum bisa dipastikan," jelasnya.
"Jadi belum tahu mereka masuk wilayah Palembang atau Banyuasin," imbuhnya.
Baca juga: Alasan Warga Tegal Binangun Demo Tolak Gabung ke Banyuasin, Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
Zahrudin mengungkapkan SK Kemendagri tersebut saat ini berada di tangan Wakil Bupati Banyuasin.
Ia mengatakan perencanaan pembangunan batas wilaya antara Banyuasin dengan Kota Palembang dilakukan sehabis hari raya Idul Fitri.
"Kami bertemu pak Wabup rencananya itu nanti habis Lebaran sepertinya," ungkapnya.
"Batas-batas itu baru akan kita turun, dilihat seperti apa batasnya," lanjutnya.
Karena SK Kemendagri masih di tangan Wakil Bupati Banyuasin, kata Zahrudin, ia tidak bisa berbuat maksimal.
"Jadi kami selaku pemerintahan di Jakabaring ini tidak bisa berbuat apa-apa," ucapnya.
"Tapi kami tidak melarang warga untuk demo, namun sebab akibatnya pasti ada," sambungnya.
Ia berharap pemerintah Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin segera menyelesaikan masalah batas wilayah.
Sehingga masyarakat Tegal Binangun mendapat jawaban pasti atas sikap tegas mereka menolak menjadi bagian dari Banyuasin.
"Biarkan nanti pemerintah kabupaten dengan pemerintah Kota Palembang akan menyelesaikan dimana batas sebenarnya wilayah Jakabaring dengan Kota Palembang," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News