TRIBUNSUMSEL.COM, PEKANBARU - Fakta baru kasus Bupati nonaktif Meranti, M Adil, yang terjerat kasus korupsi.
Bupati nonaktif Meranti, M Adil ternyata menggadaikan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau.
Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil.
Asmar menyebutkan, kantor pemerintah tersebut digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar.
"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Bupati Meranti Muhammad Adil yang di OTT KPK, Siapkan Modal Maju Cagub Riau Lewat Uang Hasil Korupsi
Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022.
Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.
Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar.
Akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.
Baca juga: Profil Fitria Nengsih Tersangka Korupsi Bersama Bupati Meranti, Kepala BPKAD & Disebut Istri Siri
Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Modus Bupati Meranti M Adil Untuk Raih WTP, Suap Auditor BPK Rp 1,1 M, Apa Sebenarnya Manfaat WTP?
Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan.
12 Pejabat Pemkab Meranti Diperiksa
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Kamis (13/4/2023).
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan pasca Bupati Kepulauan Meranti, M Adil terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK, Kamis (6/4/2023) malam.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
"Dugaan korupsi lainnya yakni penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," imbuhnya.
12 pejabat Pemkab Kepulauan Meranti yang diperiksa disebutkan Ali, berstatus sebagai saksi.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka M Adil.
Ali memaparkan, pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Kepulauan Meranti di Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berikut rincian nama-nama pejabat Pemkab Kepulauan Meranti yang diperiksa KPK:
1. Bambang Suprianto, Sekda Pemkab Kepulauan Meranti
2. Syafrizal, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti
3. Mardiansyah, PNS
4. Suardi, Kadis Dikbud Pemkab Kepulauan Meranti
5. Eko Setiawan, Plt Kepala Pelaksana BPBD Pemkab Kepulauan Meranti
6. Piskot Ginting, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Kepulauan Meranti
7. Marwan, Kepala Dinas Perindag Pemkab Kepulauan Meranti
8. Tengku Arifin, Kepala Dinas Koperasi Pemkab Kepulauan Meranti
9. Sukri, Plt Kepala Dinas Sosial Pemkab Kepulauan Meranti
10. Muhlisin, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Kepulauan Meranti
11. Fajar Triasmoko, Kepala Dinas PUPR Pemkab Kepulauan Meranti
12. Amat Safii, Plt Kepala Dinas Kominfo Pemkab Kepulauan Meranti
M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.
Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan M Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan M Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024.
Sekitar bulan Desember 2022, M Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perbuatan korupsi M Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, M Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik
Baca berita lainnya di Google News