Banding Ferdy Sambo Ditolak

Sama dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak Tetap Dihukum Pidana 20 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sama dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak Tetap Dihukum Pidana 20 Tahun Penjara

TRIBUNSUMSEL.COM - Sama dengan Ferdy Sambo, banding Putri Candrawathi juga ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sehingga ia tetap dihukum  20 tahun penjara.

Bahkan hakim  memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PNJKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ewit Soetriadi, di PN DKI Jakarta, Jakarta Pusat dilansir Tribunnews.com.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga merupakan suami Putri Candrawathi juga mendapatkan putusan dari PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yakni menjatuhkan pidana mati pada hari yang sama.

Majelis Hakim Mengungkap Kesalahan Fatal Putri Candrawathi Penyebab Dirinya Divonis 20 Tahun Penjara. (Tribunnews/JEPRIMA)

Penyebab Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tak Berusaha Klarifikasi hingga Tembak Langsung Brigadir J

Banding Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso mengungkap alasan atau hal yang memberatkan banding Ferdy Sambo ditolak.

Perbuatan Ferdy Sambo yang berdampak pada masa depan dirinya, bawahan, serta istri dan anak, dinilai menjadi hal memberatkan yang membuat banding eks Kadiv Propam Polri ini ditolak.

Baca juga: Reaksi Ayah Brigadir J Usai Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap Divonis Pidana Mati

"Akibat dari perbuatan terdakwa banyak anggota Polri yang terlibat. Majelis Hakim Tinggi juga membenarkan hal itu, serta yang semua itu berimbas kepada masa depan karier jabatan yang bersangkutan juga pada keluarganya, yakni istri dan serta anak," kata Singgih Budi dilansir Tribunnnews.com.

Singgih juga mengatakan, sikap Ferdy Sambo yang tidak berusaha mengklarifikasi perbuatan Brigadir J secara langsung pada korban, juga dinilai sebagai hal memberatkan.

Baca juga: Banding Ditolak dan Tetap Dihukum Mati, Inilah Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Apalagi, Ferdy Sambo langsung memerintahkan menembak Brigadir J tanpa memberikan penjelasan terlebih dulu pada korban.

Terlebih, Brigadir J juga tak mengetahui alasan mengapa dirinya dipanggil hingga ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi bercerita pada Ferdy Sambo dirinya dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Aduan dari Putri Candrawathi tersebut langsung membuat emosi Ferdy Sambo tersulut.

Baca juga: BREAKING NEWS : Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Vonis Pidana Mati

"Hal yang juga menjadi perhatian Majelis Hakim Tinggi adalah sepanjang pemeriksaan persidangan tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Brigadir Yoshua Huatabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi."

Halaman
12

Berita Terkini