TRIBUNSUMSEL.COM - Jonathan Latumahina akhirnya ungkap sumber dana perawatan David Ozora.
Ternyata menurut Jonathan, biaya perawatan David ditanggung oleh pihak asuransi.
Hal ini disampaikan Jonathan Latumahina dalam cuitan Twitternya @seeksixsuck, Rabu (12/4/2023) yang menjelaskan terkait biaya pengobatan David Ozara di rumah sakit Mayapada.
Jonathan Latumahina menegaskan bahwa biaya perawatan tersebut ditanggung pihak prudential yang mana dirinya telah lama join dengan pihak asuransi tersebut.
Pihak asuransi mampu menanggung biaya pengobatan David mencapai hingga 16 miliar.
"Gini ya netijen2 sotoy dan netijen2 bayaran tikus, david itu biaya rawatnya dijamin prudential karena gue udah join lama. Yang ditanggung pruden sampai 4M + 12, kalo mau tau tanya @nyonyakepitingaja," tulisnya.
Lebih lanjut, Jonathan mengaku baru membongkar terkait masalah ini karena menurutnya hal tidak penting untuk diketahui.
"Gue bukannya males jawabin isu2 itu dari dulu, menurut gue gak penting aja." jelasnya.
Seperti diketahui, biaya perawatan David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Santriyo hingga kini mencapai Rp 1,2 miliar.
Namun, baik Mario Dandy , Shane Lukas Rotua atau anak AG (inisial) belum menanggung satu rupiah pun dari biaya perawatan David Ozora tersebut.
Baca juga: Ingatan David Belum Pulih, Panggil Jonathan Latumahina dengan Sebutan Nama, Bukan Ayah
Hal ini diungkap hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan untuk terdakwa anak berinisial AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Disebutkan, hingga kini David sudah 50 hari berada di ruang ICU RS Mayapada setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim Sri.
Hakim menyebut pihak Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan apa pun untuk pengobatan David.
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AG)," ungkap Hakim yang akhirnya memvonis AG tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara.