Berita Viral

VIRAL Curhat Bhayangkari Laporkan Suaminya Selingkuh dengan Banyak Wanita Hingga Tega Lakukan Aborsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar Postingan Ibu Bhayangkari Viral Laporkan Suaminya Selingkuh ke Propam Polda Metro Jaya.

Menurut Zulpan, dugaan perselingkuhan polisi di Tangsel ini terus didalami oleh Propam Polda Metro Jaya.

Jika terbukti, kata Zulpan, maka HK akan dikenai sanksi tegas.

"Jika terbukti, tentunya akan dikenai sanksi etik," imbuh Zulfan.

Zulpan menjelaskan IS diketahui melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022.

Dalam laporannya, IS melampirkan bukti chat WhatsApp perselingkuhan suaminya dengan wanita lain.

"Iya, bukti chat itu dilampirkan dalam laporannya ke Propam," kata Zulpan.

IS melampirkan bukti percakapan yang diduga suaminya, HK, dengan salah satu selingkuhannya.

Bukti percakapannya itu juga viral di media sosial.

Bripka HK oknum polisi Polsek Pondok Aren dilaporkan istrinya karena berselingkuh (Ig/@imeldabela_)

Salah satu bukti percakapan HK dengan wanita diduga selingkuhannya yang viral dan dilampirkan sebagai bukti pelaporan IS ke Propam Polda Metro Jaya, memuat kalimat 'Ka aku takut hamil gmna dong'.

Zulpan membenarkan soal chat Bripka HK dengan selingkuhannya yang viral di media sosial.

Menurut Zulpan pihaknya juga masih mendalami terkait postingan yang viral di media sosial berkaitan dengan dugaan perselingkuhan Bripka HK ini.

"Nanti akan didalami oleh Propam temuan-temuan itu," imbuh dia.

Bripka HK Disanksi Demosi dan Penundaan Naik Pangkat

Bripka HK oknum polisi Polsek Pondok Aren terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.

Penetapan itu adalah hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) kemarin.

Adapun sanksi yang didapat Bripka HK atas perbuatannya tersebut yakni berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap Bripka HK setelah dirinya terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.

"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini