Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah penyebab Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto dikabarkan harus menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.
Syekh Puji datang ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya pada Selasa (28/3/2023).
Adapun Syekh Puji dikabarkan dipanggil polisi terkait laporan kasus dugaan pernikahan dengan anak usia 7 tahun.
Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.
Baca juga: Profil Syekh Puji, Sempat Dilaporkan Nikahi Anak 7 Tahun, Kini Diperiksa Polda Jateng
Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.
Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.
Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.
Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.
Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak.
Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu hingga pukul 11.47 WIB masih diperiksa oleh polisi.
Duduk Perkara Kasus Syekh Puji
Sebelumnya Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.
Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak berusia 12 tahun pada 2008 lalu.
Baca juga: Syekh Puji Diperiksa Polda Jateng Kasus Nikahi Anak Usia 7 Tahun : Ada Oknum Berusaha Memeras Saya