Berita Nasional

Syekh Puji Diperiksa Polda Jateng Kasus Nikahi Anak Usia 7 Tahun : Ada Oknum Berusaha Memeras Saya

Polda Jateng memeriksa Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto terkait kasus menikahi anak usia 7 tahun.Syekh Puji bersama dengan sejumlah kuasa huk

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunmuria/Istimewa
Syekh Puji Diperiksa Polda Jateng Terkait Laporan Menikahi Anak Dibawah Umur 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda Jateng memeriksa Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto terkait kasus menikahi anak usia 7 tahun.

Syekh Puji bersama dengan sejumlah kuasa hukumnya mendatangi direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, selasa (28/3/2023).

Syekh Puji sendiri membantah laporan tersebut dan menyebut ada oknum yang berusaha memerasnya.

Melansir dari Tribunjateng, Syekh Puji mulai diperiksa oleh polisi sekira pukul 09.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Tribun, Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan.

Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.

Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu hingga pukul 11.47 WIB masih diperiksa oleh polisi.

Duduk Perkara Kasus Syekh Puji

Sebelumnya Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu. 

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini. 

Kronologi Syekh Puji Diperiksa Polda Jawa Tengah, Heboh Diduga Nikahi Anak Berusia 7 Tahun
Kronologi Syekh Puji Diperiksa Polda Jawa Tengah, Heboh Diduga Nikahi Anak Berusia 7 Tahun (Tribun Sumsel)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved