Berita Nasional
Syekh Puji Diperiksa Polda Jateng Kasus Nikahi Anak Usia 7 Tahun : Ada Oknum Berusaha Memeras Saya
Polda Jateng memeriksa Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto terkait kasus menikahi anak usia 7 tahun.Syekh Puji bersama dengan sejumlah kuasa huk
TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda Jateng memeriksa Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto terkait kasus menikahi anak usia 7 tahun.
Syekh Puji bersama dengan sejumlah kuasa hukumnya mendatangi direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, selasa (28/3/2023).
Syekh Puji sendiri membantah laporan tersebut dan menyebut ada oknum yang berusaha memerasnya.
Melansir dari Tribunjateng, Syekh Puji mulai diperiksa oleh polisi sekira pukul 09.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Tribun, Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.
Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan.
Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.
Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu hingga pukul 11.47 WIB masih diperiksa oleh polisi.
Duduk Perkara Kasus Syekh Puji
Sebelumnya Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.
Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.
Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.
Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Tribunsumsel.com
Syekh Puji
Syekh Puji Diperiksa Polda Jateng
Pelaporan Syekh Puji yang Nikahi Anak 7 Tahun
Berita Nasional Terbaru
Kenali Gejala, Pengobatan & Pencegahan Infeksi Cacing Gelang yang Renggut Nyawa Balita di Sukabumi, |
![]() |
---|
Profil Muhammad Saleh Mustafa Jenderal Kopassus Dimutasi Jadi Wakasad, Kekayaan Capai Rp11 Miliar |
![]() |
---|
Reaksi Sri Mulyani Ngaku Diserang Hoaks 'Guru Jadi Beban Negara', Kemenkeu Sebut Hasil Deepfake |
![]() |
---|
Ramai Isu Bergaji Rp3 Juta per Hari, Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Isi Lengkap Pidato Sri Mulyani Diduga Sebut Guru Beban, Menkeu Bantah: Saya Tidak Pernah Menyatakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.