Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Intip harta kekayaan Syekh Puji yang sempat dilaporkan diduga menikahi anak dibawah umur berisia 7 tahun.
Nama Syekh Puji kembali disorot setelah diperiksa di Polda Jawa Tengah pada Selasa (28/3/2023).
Syekh Puji datang ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya pada Selasa (28/3/2023).
Adapun Syekh Puji dikabarkan dipanggil polisi terkait laporan kasus dugaan pernikahan dengan anak usia 7 tahun.
Baca juga: Syekh Puji Diperiksa Polda Jateng Kasus Nikahi Anak Usia 7 Tahun : Ada Oknum Berusaha Memeras Saya
Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.
Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.
Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.
Baca juga: Modus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Anggota DPR RI Potong Duit PNS, Seolah Olah Hutang
Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.
Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak.
Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu hingga pukul 11.47 WIB masih diperiksa oleh polisi.
Harta Kekayaan Syekh Puji
Setelah 14 tahun berlalu, kehidupan Syekh Puji kembali menjadi sorotan lantaran pabrik uangnya sudah terbongkar.
Pria asal Desa Bedono, Semarang, Jawa Tengah tersebut juga kerap pamer kekayaan pada media dan disorot ketika membagi-bagikan zakat pada September 2008 lalu.
Tak tanggung-tanggung zakat yang bagikan Syekh Puji senilai Rp1,3 miliar rupiah.
Bahkan belakangan beredar foto brankas besar bak lemari penuh tumpukan uang milik Syekh Puji.
Melansir dari TribunTimur.com, diakui Syekh Puji, ia menyimpan uangnya di dalam brankas tersebut.
Mengaku tak punya kartu ATM, diduga Syekh Puji menyimpan semua uangnya yang bernilai miliaran itu di dalam brankas tersebut.
"Menyimpan uang kadang di bank, kadang di brankas. Enggak pernah bawa dompet. Bawanya HP ini. Bayar apa-apa pakai HP ini, beli mobil beli tanah bisa," akui Syekh Puji.
Syekh Puji suami Lutfiana Ulfa kini kaya raya dan menjadi orang terkaya di Semarang.
Kekayaan Syekh Puji kabarnya semakin bertambah mencapai Rp70,6 Miliar.
Baca juga: Profil Syekh Puji, Sempat Dilaporkan Nikahi Anak 7 Tahun, Kini Diperiksa Polda Jateng
Sebab kini, Syekh Puji berhasil membangun dua pesantren putra dan putri yakni Pondok Pesantren Miftahul Jannah Semarang, Jawa Tengah.
Dua pesantren tersebut dibuat Syekh Puji di atas tanah seluas 7 hektar.
Tak hanya hanya itu, Syekh Puji ternyata memiliki deretan mobil mewah layaknya artis ternama.
Terlihat Syekh Puji memiliki mobil BMW keluaran tahun 2000 hingga beberapa motor trail untuk keperluan offroad.
"Semenjak saya itu 2019 (tidak menengok koleksi). Mobil ini tahun 2000, kilometer masih 10 ribu, enggak pernah dipakai. Dulu masih dipakai hanya khusus dipakai keliling tahun 2008-2009," ungkap Syekh Puji dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan insert story pada Senin (10/10).
Kendati memiliki koleksi mobil dan motor mahal, Syekh Puji kerap tampil hidup sederhana.
Bahkan, Syekh Puji hingga kini masih memakai handphone jadul yang tengahnya diikat menggunakan karet gelang.
Ditanya soal kekayaan, Syekh Puji mengaku bersyukur sebab dicukupkan perihal rezeki oleh Tuhan YME
Terkait pekerjaan, Syekh Puji diketahui mengawali karirnya dengan menjadi sales.
Pekerjaannya berkembang pesat, Syekh Puji merambah dunia bisnis.
Diketahui, Syekh Puji membuka bisnis pembuatan kaligrafi berbahan dasar kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).
Bisnis yang telah berkembang luas hingga masuk pasar ekspor itu belakangan jadi sumber uang utama Syekh Puji.
Sebab dari satu kaligrafi saja, Syekh Puji bisa meraup untung ratusan juta.
Jadi salah satu orang terkaya di Semarang, Syekh Puji dikenal rajin bersedekah.
Pria ini pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD partai Amanat Nasional Pemilu 2004, namun tak terpilih. Ia juga tercatat sebagai calon Bupati Semarang yang terkaya tahun 2005 dengan jumlah kekayaan sebesar 70,6 miliar.
Dilaporkan Menikahi Anak Dibawah Umur
Sebelumnya Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.
Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak berusia 12 tahun pada 2008 lalu.
Syech Puji dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama.
Lebih lanjut, Arist menyatakan Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Aksi Pencuri Motor Tertangkap CCTV di Lubuklinggau, Bawa Lari Motor Saat Jamaah Sholat Subuh
Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.
Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.
Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.
"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," tegas Arist.
"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.
Arist Merdeka Sirait menyebutkan Syech Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus kejahatan seksual yang sama.
Arist menyampaikan, pendamping hukum dan Tim Advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, S. H., M. H. telah mengawal kasus ini.
Menurut Arist, mereka juga telah mendatangi serta berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji.
Namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih kesulitan mendapatkan bukti.
Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist menekankan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.
"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," kata Arist.
Ia pun menegaskan, tidak akan ada kompromi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak," tegasnya.
"Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, kasus ini terus kami proses," sambungnya.
Syekh Puji Bantah Nikahi Anak Dibawah Umur
Namun Syekh Puji membantah tuduhan bahwa ia telah menikah siri dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, pria bernama Pujiono Cahyo Widiyanto ini mengaku kabar tersebut sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat pernyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Dalam surat yang ditandatanganinya itu, Syekh Puji menceritakan awal mula kabar tersebut dituduhkan kepadanya oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jawa Tengah.
Dia mengaku diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak dibawah umur berusia 7 tahun.
Bahkan Syekh Puji mengaku oknum tersebut telah memerasnya dengan meminta uang sejumlah Rp 35 miliar.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar, dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah urnur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral, karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Janjian Tawuran Lewat Instagram, Polisi Tangkap MR Pelajar 15 Tahun di Palembang
Selain oknum tersebut, pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini mengaku beberapa anggota keluarga lain juga meminta uang kepadanya.
Namun permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.
“Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.
Mengingat saat ini Polda Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.
"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut pada Desember 2019.
Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar, Kamis (2/4/2020).
Iskandar mengungkapkan berdasarkan bukti visum dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput dara pada korban.
"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Iskandar menyebut sudah ada enam saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya. (Iwn).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan TribunTimur.com
Baca berita lainnya di google news