Arti ghorim
Golongan gharim (وَٱلْغَٰرِمِينَ)
adalah mereka yang memiliki hutang sehingga tidak mampu menunaikan zakat. Oleh karena itu, mereka berhak menerima zakat.
Namun, tidak semua umat Islam yang memiliki hutang disebut gharim. Ada beberapa kriteria untuk menentukan gharim berdasarkan tujuan berhutang.
Pengertian gharim ada dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Arab latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm.
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Arti Riqob
Menurut bahasa, lafadz Ar-Riqab adalah bentuk jama’ dari lafadz raqabah (mufrad) yang artinya hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.
Ayat-ayat yang berkenaan dengan riqab atau perbudakan dalam Alquran berkenaan dengan proses atau mekanisme memerdekakan budak secara bertahap sehingga tidak ada lagi perbudakan di muka Bumi.
Oleh karena itu, Alquran membuka pintu seluas-luasnya untuk memerdekakan hamba atau budak, di antaranya menjadikan aktivitas memerdekakan budak sebagai sanksi atas pelanggaran atau pidana.
Misalnya, dalam ayat Alquran yang menjelaskan tentang penerimaan zakat atau masharif, Allah Swt. menjelaskan “waa fii riqab” yang artinya zakat yang diterima harus disalurkan. Salah satunya untuk membebaskan budak, yaitu sejumlah dana yang bisa mencukupi untuk membebaskan hamba dari perbudakan melalui dua cara.
Pertama, membantu para mukatab agar mereka bisa membayar tebusan kepada tuannya. lstilah mukatab ini adalah hamba yang akan dibebaskan oleh tuannya dengan syarat memberikan sejumlah uang tertentu sebagai harga dari pembebasannya. Oleh karena itu, Alquran memerintahkan agar setiap orang bisa menginfakkan sebagian hartanya untuk membantu para mukatab, sehingga mereka bisa memberikan kepada tuannya sejumlah uang yang disepakati agar hamba sahaya tersebut bebas.
Di zaman seperti sekarang sudah tidak ada lagi riqob seperti di zaman rasulullah, insyaallah.
Hanya saja kausistik misal korban perdaganan orang, yang tetap wajib dibantu.
Riqob bukan atau tidak sama dengan pembantu rumah tangga (PRT).
PRT bila dalam kondisi pra sejahtera maka dapat digolongkan sebagai golongan miskin.
Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.
Berikut Mustahik dengan delapan golongan penerima lengkap.
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Amil zakat
4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam).
5. Riqab (hamba sahaya)
6. Gharimin (orang yang berutang)
7. Sabilillah (berjuang di jalan Allah)
8. Ibnu Sabil ( orang yang dalam perjalanan yang kehabisan bekal dan perjalanan tersebut untuk tujuan kebaikan, seperti mahasiswa atau santri yang menuntut ilmu di luar kota).
Itulah arti Fakir, Miskin, Riqab dan Gharim, Penerima Zakat Fitrah dan Mal Golongan Mustahik Lengkap Dalil.
Baca juga: Arti Fadhlan Minallahi Wa Nikmah, Seruan Bilal Saat Sholat Tarawih Berikut Panduan Tuntunan dan Doa
Baca juga: Arti As-syifa, Al Huda, Al Furqan, Nama Lain Alquran Berdasarkan Fungsi dan Tujuan Turunnya Alquran
Baca juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Baca juga: Arti Muzakki dan Mustahik Adalah, Istilah Bahasa Arab Terkait Zakat, Kriteria dan Macam-macamnya