TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Fakir, Miskin, Riqab dan Gharim, Penerima Zakat Fitrah dan Mal Golongan Mustahik Lengkap Dalil.
Para penerima zakat baik zakat fitrah ataupun zakat mal disebut mustahik.
Ada delapan golongan dalam Mustahik yang berhak menerima zakat, di antaranya Fakir, Miskin, Riqab dan Gharim.
Arti Fakir
Fakir (bahasa Arab: فقير) adalah istilah status ekonomi dalam Islam yang mengacu kepada seseorang yang amat sengsara hidupnya (sangat miskin atau melarat), tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
Beberapa ulama memiliki pendapat masing-masing tentang arti dari fakir. Kempat ulama itu adalah Syafi'i, Hanafi, Hambali dan Maliki. Berikut adalah arti fakir dari masing-masing Imam:
Syafi'i: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai usaha atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
Hanafi: Fakir ialah orang yang mempunyai harta kurang dari senishab atau mempunyai senishab atau lebih, tetapi habis untuk memenuhi kebutuhannya
Hambali: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya.
Maliki: Fakir ialah orang yang mempunyai harta, sedang hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun, atau orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya, maka diberi zakat sekadar mencukupi kebutuhannya.
Arti Miskin
Kata al-miskin (المسكين) berasal dari bahasa Arab dan penyebutannya dalam al-Quran disebut sebanyak 25 kali.
Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ
“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).
Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,
إنَّما المِسْكِينُ الذي يَتَعَفَّفُ، واقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إلْحَافًا}
“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).
Dalam riwayat lain,
ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ
“Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didha’ifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Daud).
Dari pengertian fakir dan miskin di atas dapat disimpulkan orang fakir lebih buruk kondisinya dibanding orang miskin.
Arti ghorim
Golongan gharim (وَٱلْغَٰرِمِينَ)
adalah mereka yang memiliki hutang sehingga tidak mampu menunaikan zakat. Oleh karena itu, mereka berhak menerima zakat.
Namun, tidak semua umat Islam yang memiliki hutang disebut gharim. Ada beberapa kriteria untuk menentukan gharim berdasarkan tujuan berhutang.
Pengertian gharim ada dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Arab latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm.
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Arti Riqob
Menurut bahasa, lafadz Ar-Riqab adalah bentuk jama’ dari lafadz raqabah (mufrad) yang artinya hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.
Ayat-ayat yang berkenaan dengan riqab atau perbudakan dalam Alquran berkenaan dengan proses atau mekanisme memerdekakan budak secara bertahap sehingga tidak ada lagi perbudakan di muka Bumi.
Oleh karena itu, Alquran membuka pintu seluas-luasnya untuk memerdekakan hamba atau budak, di antaranya menjadikan aktivitas memerdekakan budak sebagai sanksi atas pelanggaran atau pidana.
Misalnya, dalam ayat Alquran yang menjelaskan tentang penerimaan zakat atau masharif, Allah Swt. menjelaskan “waa fii riqab” yang artinya zakat yang diterima harus disalurkan. Salah satunya untuk membebaskan budak, yaitu sejumlah dana yang bisa mencukupi untuk membebaskan hamba dari perbudakan melalui dua cara.
Pertama, membantu para mukatab agar mereka bisa membayar tebusan kepada tuannya. lstilah mukatab ini adalah hamba yang akan dibebaskan oleh tuannya dengan syarat memberikan sejumlah uang tertentu sebagai harga dari pembebasannya. Oleh karena itu, Alquran memerintahkan agar setiap orang bisa menginfakkan sebagian hartanya untuk membantu para mukatab, sehingga mereka bisa memberikan kepada tuannya sejumlah uang yang disepakati agar hamba sahaya tersebut bebas.
Di zaman seperti sekarang sudah tidak ada lagi riqob seperti di zaman rasulullah, insyaallah.
Hanya saja kausistik misal korban perdaganan orang, yang tetap wajib dibantu.
Riqob bukan atau tidak sama dengan pembantu rumah tangga (PRT).
PRT bila dalam kondisi pra sejahtera maka dapat digolongkan sebagai golongan miskin.
Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.
Berikut Mustahik dengan delapan golongan penerima lengkap.
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Amil zakat
4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam).
5. Riqab (hamba sahaya)
6. Gharimin (orang yang berutang)
7. Sabilillah (berjuang di jalan Allah)
8. Ibnu Sabil ( orang yang dalam perjalanan yang kehabisan bekal dan perjalanan tersebut untuk tujuan kebaikan, seperti mahasiswa atau santri yang menuntut ilmu di luar kota).
Itulah arti Fakir, Miskin, Riqab dan Gharim, Penerima Zakat Fitrah dan Mal Golongan Mustahik Lengkap Dalil.
Baca juga: Arti Fadhlan Minallahi Wa Nikmah, Seruan Bilal Saat Sholat Tarawih Berikut Panduan Tuntunan dan Doa
Baca juga: Arti As-syifa, Al Huda, Al Furqan, Nama Lain Alquran Berdasarkan Fungsi dan Tujuan Turunnya Alquran
Baca juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Baca juga: Arti Muzakki dan Mustahik Adalah, Istilah Bahasa Arab Terkait Zakat, Kriteria dan Macam-macamnya