Berita Palembang

Polisi Layangkan Panggilan Ke-2 Oknum Dokter B, Gagal Operasi Usus Buntu Pasien Meninggal

Penulis: Fransiska Kristela
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi layangkan pemanggilan ke-2 oknum dokter B yang diduga lakukan malapraktik gagal operasi usus buntu pasien DA (7) meninggal. Hal ini diungkap Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK

DA meninggal dunia pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah menjalani perawatan intensif selama lebih dari satu pekan pasca dirujuk dari RS Bari.

MKEK IDI Palembang Sidangkan Kasus Oknum Dokter B

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palembang akan menyidangkan kasus bocah meninggal setelah gagal operasi usus buntu.

Dalam sidang tersebut oknum dokter B yang mengoperasi korban Desfa Anjani di RS Bari Palembang akan hadir.

Desfa Anjani bocah 7 tahun menjalani tiga kali operasi akibat sakit usus buntu.

Sebelum meninggal, Desfa menjalani operasi keempat kalinya setelah dirujuk ke RSMH Palembang.

Oknum dokter B yang melakukan operasi terhadap almarhumah Desfa Anjani (7) yang sakit usus buntu dan dilakukan operasi sebanyak 3 kali, akan ikut rapat bersama dengan pihak IDI.

Hal ini diungkapkan Ketua MKEK IDI Cabang Palembang, Dr dr Anang Tribowo Sp.M(K) saat dikonfirmasi.

"Rencananya hari Jumat kita rapat MKEK di ruang Komite Medik RSMH jamnya belum ditentukan," ujarnya.

Baca juga: Syarat Pembuatan SIM D Untuk Disabilitas di Polrestabes Palembang, Biaya Lebih Kecil Dari SIM Umum

Tak hanya itu diungkapkannya bahwa dokter B juga akan ikut dalam rapat tersebut. Namun pada saat tribunsumsel ingin meminta kontak yang bersangkutan, ia enggan memberikan.

Lebih lanjut ia katakan mereka sudah menerima pertanyaan-pertanyaan dari anggota kepolisian terkait kasus yang menyebabkan Desfa meninggal dunia.

"Dan barusan saya juga dapat WA dari kepolisian menanyakan kasus yg sama," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Cabang Palembang, Dr dr. Anang Tribowo Sp.M(K) mengungkap berdasarkan kronologis kasus usus buntu dialami Desfa Anjani (7) belum masuk ke dalam dugaan malpraktik.

"Saya kemarin sudah bertemu dan sudah tahu alur kronologisnya itu sebetulnya tidak ada kesalahan pelanggaran etik dari dokter B," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).

Halaman
123

Berita Terkini