Tak hanya itu, Rosi juga mengklaim kalau pihak LPSK sudah menerima tembusan atas izin tersebut.
"Posisi Kompas TV adalah tetap menayangkan wawancara Icad. LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," kata Rosi.
Terkait kondisi ini, Rosi menilai bahwa keputusan LPSK yang didasari pada penayangan wawancara itu tidak tepat.
Sebab, dasar keputusan itu semata untuk mengkambinghitamkan kerja-kerja media. Padahal kata dia, Bharada E dan LPSK sudah menjalin komunikasi terkait dengan wawancara ini.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan meng-kambinghitamkan media, gara-gara KompasTV status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, Pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tukas dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita lainnya di Google News