"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB, tanggal 9 Maret 2023," ucap Syahrial.
"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," kata dia.
Tanggapan Kuasa Hukum Richard Eliezer
Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.
Selain menyayangkan hal itu, Ronny juga mengaku turut menyesalkan apa yang diputuskan terhadap Bharada E selaku terlindung dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LSPK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," jelas Ronny.
Dicabutnya perlindungan terhadap kliennya itu, menurut Ronny juga cenderung tak bijaksana bahkan memberi kerugian khususnya terkait terpenuhinya hak hukum Bharada E.
"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," ucapnya.
KompasTV Buka Suara
Kompas TV sebagai stasiun televisi yang menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer, buka suara soal penghentian perlindungan fisik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi mengatakan, pihaknya telah melayangkan perizinan ke berbagai pihak terkait dengan wawancara dengan Bharada E yang dilakukan di Rutan Bareskrim Polri itu.
Rosi menyebutkan, pemberian izin itu juga sudah diterima pihaknya langsung dari Kapolri.
"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber (Bharada E) bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (10/3/2023).
"Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim juga sudah keluar dari Menkumham dan Dirjen PAS, dan yang paling penting adalah izin Kapolri," lanjut Rosi.
Atas izin tersebut, Rosi menyatakan kalau pihaknya memilih tetap menayangkan hasil wawancara dirinya dengan Bharada E pada Kamis 9 Maret malam.