Berita Viral

Jonathan Latumahina Singgung Soal Sikap Pendendam Usai AGH Resmi Ditahan, Tetap Ambil Tindakan

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Jonathan Latumahina AGH resmi ditahan di Polda Metro Jaya kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozara, Kamis (9/3/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM - Reaksi Jonathan Latumahina AGH (15) resmi ditahan di Polda Metro Jaya kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozara (17), Kamis (9/3/2023).

Seperti diketahui, David menjadi korban penganiayaan Mario Dandy mantan anak pejabat ditjen pajak hingga mengalami koma.

Dalam cuitan Twitternya @seeksixsuck, Kamis (9/3/2023) Jonathan Latumahina mengunggah sebuah video nasihat Mantan Presiden RI, Gus Dur  soal tidak menjadi pendendam.

Nasihat tersebut menyebutkan bahwa manusia tidak perlu menjadi sifat yang pendendam namun harus mengambil tindakan untuk membatasi kelakuan orang yang tidak baik kepadanya.

"Kita itu tidak usah jadi pedendam tapi harus mengambil tindakan untuk membatasi kelakuan orang tidak baik kepada kita, setuju," kata Gus Dur.

Tak hanya itu saja, Jonathan pula menyinggung soal AGH yang kini resmi ditahan kasus penganiayaan sang anak, David.

Dalam cuitannya Jonathan mengucapkan selamat bergabung kepada AGH karena sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

"Selamat bergabung sama yang lain," tulis cuitan.

Sebelumnya, setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga: Alasan Polisi Resmi Tahan AGH Pacar Mario Pelaku Penganiayaan David, Padahal Masih Dibawah Umur

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Halaman
123

Berita Terkini