AGH Ditahan Diruang Khusus
Penahanan AGH tersebut terhitung mulai Rabu (8/3/2023).
AGH akan ditahan ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Penahan dilakukan mulai Rabu malam ini setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selesai memeriksa AGH selama lebih dari enam jam.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," sambung dia.
Hengki memastikan penahanan AGH berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
"Tentunya penahanan ini juga kamu lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-Undang." kata dia.
Baca berita berita lainnya di Google News