Berita Viral

Alasan Polisi Resmi Tahan AGH Pacar Mario Pelaku Penganiayaan David, Padahal Masih Dibawah Umur

Secara mengejukan pihak kepolisian polda metro jaya resmi menahan AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan David putra petinggi GP

Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
Alasan Polisi Akhirnya Menahan AG Usai Diperiksa 6 Jam 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Secara mengejukan pihak kepolisian polda metro jaya resmi menahan AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan David putra petinggi GP Ansor.

AGH ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam setelah status sudah lebih dulu ditetapkan sebagai pelaku.

Lalu apa menyebabkan kepolisian akhirnya menahan AGH padahal status masih anak dibawah umur?

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023) direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.

Melansir dari Kompas.com, adapun berdasarkan isi UU Sistem peradilan anak diketahui jika enahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

Pada dasarnya, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

BREAKING NEWS: AGH, Pacar Mario Dandy Satriyo Resmi Ditahan dalam Kasus Penganiayaan David
BREAKING NEWS: AGH, Pacar Mario Dandy Satriyo Resmi Ditahan dalam Kasus Penganiayaan David (kolase)

Penahanan terhadap anak dilaksanakan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau LPKS jika tidak ada.

Penahanan tidak boleh dilakukan jika anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Lembaga yang dimaksud adalah lembaga pemerintah maupun swasta di bidang kesejahteraan sosial anak, seperti panti asuhan dan panti rehabilitasi

Kondisi AG Psikologisnya Menurun

Kondisi AGH (15) pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora jelang proses pemerikaan di Polda Metro Jaya hari ini.

AGH dikabarkan psikologisnya menurun semenjak status sebelum sebagai saksi naik jadi pelaku penganiayaan.

Melansir Tribunnewsbogor.com, Rabu (8/2/2023) penasehat hukum AGH, Sony Hutahaean, mengatakan kliennya akan hadir langsung di Polda Metro Jaya besok Rabu.

“Sesuai dengan arahan dari penyidik, besok klien kami akan diperiksa di Polda ( Polda Metro Jaya). Ya, benar ( AGH dibawa ke Polda),” kata Sony seperti dikutip dari Kompas.TV.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved