"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Resmi ditetapkan sebagai pelaku, AGh dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Kombes Hengki Haryadi dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di