TRIBUNSUMSEL.COM - Jonathan Latumahina, ayah David Ozora (17) bagikan Kondisi terkini sang anak yang masih terbaring lemah di rumah sakit usai kasus penganiayaan dari Mario Dandy Satriyo.
David ternyata masih dibantu alat pernapasan dan masih belu sadar hingga kini.
Seperti diketahui, akibat penganiayaan sadis oleh Mario, David koma dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Sementara Mario Dandy mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Selatan, kondisi David masih belum sadar.
Namun belakangan, kondisi David dikabarkan terus membaik.
Bahkan hari ini, Minggu (5/3/2023), Jonathan merekam kondisi David yang masih dirawat secara intens di rumah sakit.
Terlihat dalam video yang dibagikannya, Jonathan merekam David yang masih memejamkan matanya dengan mulut terbuka.
Di hidung David dipasangi selang. Pun dengan lehernya yang telah dibolongi guna dipasangi alat bantu pernapasan.
Salah seorang dokter ahli anastesi pun menjabarkan kondisi terbaru David jika dilihat dari penampakan video yang dibagikan sang ayah.
"Sekarang nafas udah pake t-piece ke trakeostominya ya ga dibantu ventilator lagi. Progress banget, go David gooo!" ujar dr Aan, dokter spesialis anastesi di reply unggahan Jonathan Latumahina dilansir TribunnewsBogor.com
Pihak Keluarga AGH Buka Suara
Selain kondisi terkini David yang terungkap, update kasus penganiayaan tersebut juga datang dari pihak AGH yang tak lain adalah pacar Mario Dandy.
Untuk diketahui, dalam kasus penganiayaan David, ada tiga tersangka termasuk Mario Dandy yang sudah ditetapkan penyidik.
Yakni ada Shane Lukas teman Mario Dandy dan AGH (15) pacar Mario Dandy.
Namun bedanya, AGH bukan berstatus tersangka melainkan pelaku anak karena usianya yang masih di bawah umur.
Di tengah memanasnya kasus penganiayaan David bergulir, pihak keluarga AGH akhirnya angkat bicara.
Kakak AGH, Ivana Yoan membeberkan alasan sang adik berbohong hingga akhirnya penganiayaan terhadap David pun terjadi.
Diakui Ivana, awal dari penganiayaan tersebut karena Mario Dandy alias MDS geram dengan perlakukan tak menyenangkan David alias D ke kekasihnya, AGH.
"MDS ini mengetahui perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan D kepada AGH itu melalui saksi APA. Kemudian setelah MDS mengonfirmasi terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan D kepada AGH ini, MDS setiap bertemu AGH selalu mengungkit 'kapan nih bisa ketemu D'," pungkas Ivana Yoan dikutip dari Youtube Najwa Shihab.
Lebih lanjut, Ivana Yoan pun tak menampik bahwa adiknya telah membohongi David.
Hal tersebut yang akhirnya membuat David bertemu MDS lalu disiksa secara keji.
Alasan AGH berbohong karena dipaksa oleh kekasihnya, MDS.
" AGH baru ingat kartu pelajar D ada di dia dan MDS menyuruh AGH chat D terkait posisi dia berada di mana dan apakah memungkinkan untuk bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar tersebut. MDS menyuruh AGH bertemu di senayan. MDS menyuruh AGH berbohong bahwa AGH sedang berada dengan kakaknya. Kemudian D bertanya 'kakak lo bukannya enggak lagi di sini?'. Kemudian MDS menyuruh AGH untuk menjawab (pertanyaan David) 'kakak sepupu maksudnya'," ungkap Ivana Yoan.
" AGH di sini merasa tidak nyaman kalau MDS harus bertemu dengan D dengan kondisi seperti itu. AGH dipaksa berbohong terkait keberadaan dia dengan siapa. AGH berusaha untuk mengulur atau mencegah pertemuan ini. AGH pulang ke rumah, dan ke Bintaro untuk treatment," kata Ivana Yoan.
Tak bisa dicegah, Mario Dandy pun akhirnya tetap mengajak AGH untuk ke tempat di mana David berada.
Bukan cuma berdua, Mario Dandy juga mengajak serta temannya, Shane Lukas yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Jeratan Hukum untuk AGH
Sebelumnya diwartakan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status AGH menjadi pelaku.
Status AGH ini setara dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
" AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Resmi ditetapkan sebagai pelaku, AGh dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Kombes Hengki Haryadi dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di