Berita Viral

Tertangkap Kamera Shane Lukas Teman Mario Cengengesan, Menangis Sesenggukan saat Preskon

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Shane Lukas tertawa dan senyum disorot usai resmi jadi tersangka kedua penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor.

TRIBUNSUMSEL.COM - Shane Lukas resmi jadi tersangka kedua penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor.

Shane Lukas Ratua tersangka kedua yang ada saat kejadian sebagai perekam video penganiayaan, selain Mario Dandy, anak pejabat ditjen pajak.

Baru-baru ini beredar video Shane Lukas yang resmi mengenakan baju orange namun masih bisa tertawa dan tersenyum saat berada di ruang konseling reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Shane diamankan di dalam ruangan konseling untuk menunggu perihal persiapan konferensi pers.

Namun ketika hendak keluar dari ruangan, Shane terlihat masih dapat tersenyum. Padahal dirinya sudah menyandang status tersangka.

Video Shane Lukas tertawa tengah viral di media sosial, salah satu dibagikan dalam akun Instagram @undercover.id, Jumat (24/2/2023), yang memperlihatkan sosok Shane tersangka lain dalam kasus pengeroyokan David tengah tertawa dan tersenyum, seakan tidak menyesali perbuatan kejinya terhadap David.

Tampang Sean Lukas Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David Anak Petinggi GP Ansor, Teman Mario Dandy Satriyo (Youtube Kompas TV)

Shane pun terancam hukuman yang terbilang berat, yakni penjara maksimal lima tahun atas perbuatan keji yang ia lakukan kepada David.

Seperti diketahui, Shane Lukas adalah salah satu saksi yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada D di Kompleks Grand Permata pada Senin (20/2/2023).

Baca juga: Viral Video Rafael Alun Trisambodo Naik Harley Davidson, Sebelumnya Tak Ngaku Miliki Barang Mewah

Ade Ary mengatakan, setidaknya ada lima faktor yang membuat Shane ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya, Shane terbukti memanas-manasi pelaku untuk menganiaya D.

Kemudian, Shane juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel Mario.

"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," kata Kapolres Jaksel, Kombes Ade Ary, Jumat (24/2) dilansir dari pemberitaan Kompas TV.

 

Kombes Ade Ary lantas menjelaskan, kejadian bermula pada Januari 2023 saat tersangka Mario Dandy Satriyo mendapat informasi dari temannya dengan inisial APA.

Halaman
1234

Berita Terkini