Ferdy Sambo Divonis Mati

Dipastikan Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Perlakuan Aturan Pidana Mati di KUHP Baru, Penjelasan Kejagung

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan Kejagung Soal KUHP Baru Vonis Terpidana Mati Tidak Berlaku Pada Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak Mendampingi Keluarga Brigdir J Melaporkan Ferdy Sambo CS Soal Dugaan Pencurian uang (Kolase/Youtube Kompas TV)
"Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian materiil. Seperti hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya," ungkap Kamaruddin.

Sebagai informasi, uang Brigadir J raib Rp 200 juta usai dibunuh oleh Sambo dkk pada 8 Juli 2022.

Kamaruddin mengungkapkan, ada aktivitas transfer yang dilakukan Ricky Rizal dari rekening pribadi Brigadir J tiga hari setelah insiden nahas tersebut.

Ricky telah mengakui perbuatan tersebut.

Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga Ferdy Sambo yang dikelola oleh Brigadir J.

Mendengar pengakuan Ricky, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Namun, Ricky kemudian membantah bahwa ikut membunuh Brigadir J.

"Siap, saya tidak disuruh membunuh, Yang Mulia,” jawab Ricky.

Kamaruddin Simanjuntak sebut buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo ibarat jimat. (Kolase Tribun)

“Iya, kan tadi disuruh membunuh, tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” kata Hakim wahyu.

“Siap, saya tahu kalau (uang yang dipindahkan) itu uangnya ibu (Putri Candrawathi) juga, Yang Mulia," kata Ricky Rizal.

Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menyinggung alasan keluarga Ferdy Sambo yang tidak menggunakan rekaning atas nama pribadi.

Menurut Hakim, uang yang diklaim sebagai dana operasional keluarga Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan oleh siapa pun.

"Kalau dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil, coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya udah mati?” kata Hakim.

Halaman
1234

Berita Terkini