TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jari bayi terpotong di Palembang, operasi penyambungan gajal ujung jari putus membusuk.
Operasi penyambungan ujung jari kelingking bayi AR yang putus karena kelalaian DN Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang tak bisa disambung.
Hal itu disampaikan Suparman ayah korban kepada kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH, Jumat (10/2/2023).
"Saya dapat informasi dari ayah korban kalau daging yang terputus itu membusuk, dan dipastikan anaknya cacat permanen, " ujar Titis saat dikonfirmasi.
Saat ini Titis Rachmawati bersama tim kuasa hukum sedang berada di rumah sakit untuk melihat secara langsung.
"Kami sudah melihat dan bertemu dengan keluarga korban, " kata Titis.
Dijerat Pasal 360 KUHP
Sebelumnya, DN perawat gunting jari bayi di RS Palembang hari ini resmi ditahan mendapat respon dari keluarga korban jari bayi terpotong.
Oknum perawat DN yang sebabkan jari bayi terpotong telah ditetapkan tersangka beberapa hari lalu dan hari ini resmi ditahan, Kamis (9/2/2023).
Oknum perawat di RS Muhammadiyah DN ditahan di Polrestabes Palembang, kuasa hukum keluarga Suparman selaku korban tetap menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.
Titis Rachmawati SH, kuasa hukum korban mengatakan Pasal 360 KUHP yang dijeratkan kepada tersangka sudah sepatutnya.
Pihaknya menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik Polrestabes Palembang.
"Tanggapan terkait adanya penahanan, kami kuasa hukum korban menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik, karena memang Pasal 360 KUHP dengan ancaman pasal 5 tahun layak memang dilakukan penahanan," ujar Titis saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Kasus Jari Bayi Terpotong, Ini Hasil Rapat DPRD Sumsel dan RS Muhammadiyah Palembang
Menurutnya penahanan tersangka sudah benar dilakukan pihak kepolisian.
"Selain itu mungkin penyidik beranggapan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Upaya perdamaian belum mencapai kata sepakat.
"Kemarin sudah difasilitasi namun belum menemukan titik terang, " katanya.
Sebelumnya, perawat DN sebabkan jari bayi terpotong Palembang resmi ditahan hari ini, Kamis (9/2/2023).
DN oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang ini tak sengaja menggunting jari kelingking bayi AR yang berusia 7 bulan saat mengganti selang infus.
Penahanan perawat DN ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes PalembangAKBP Haris Dinzah.
"DN statusnya tersangka dan mulai hari ini kami tahan di Polrestabes Palembang selagi kami melengkapi berkas, " ujar Haris.
DN ditahan selama beberapa hari ke depan selagi polisi melengkapi berkas perkara.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni gunting yang digunakan DN dan juga pakaian bayi.
"Barang bukti gunting dan pakaian bayi kami amankan. Dan tersangka ditahan selagi kami melengkapi berkas, " ujarnya.
Kendati sudah ditahan dan statusnya tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi kedua pihak sepakat ingin berdamai.
"Kami belum mendengar ada kata damai dari kedua pihak. Kalau mau selesai secara kekeluargaan ya silahkan kami tidak menghalangi, " katanya.
DN dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
Kondisi Perawat DN
Jari bayi terpotong di Palembang kasus hukumnya masih bergulir, update kondisi perawat DN pasca ditahan polisi diungkap kuasa hukum Darmadi Djufri.
Menurut Darmadi Djufri mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan dirinya sudah mengetahui penahanan DN oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kliennya DN perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang kliennya kini harus berada di balik jeruji besi.
"Saya sudah mengetahui penahanan tersebut. Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Darmadi, ketika dihubungi via telepon, Kamis (9/2/2023).
Untuk kondisi psikologis DN dan keluarga masih shock, apalagi sang perawat harus menghadapi masalah yang besar.
Bahkan sang suami rela tak bekerja semenjak sang istri menghadapi kasus tersebut.
"DN dan suaminya masih sangat terpukul dengan kejadian ini, bahkan sang suami sudah tidak bekerja selama beberapa hari terakhir, " ungkapnya.
Darmadi menyebutkan suami DN sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi dan pasangan ini memiliki anak yang masih kecil.
"Saya lupa anaknya ada berapa tapi yang paling kecil masih usia TK. Masih butuh sosok ibu yang mendampinginya, pokoknya keluarga klien kami masih sangat terpukul, " tuturnya.
Lanjut Darmadi, tetapi pihaknya dan keluarga kliennya tetap berusaha untuk melakukan komunikasi dengan pihak dari korban AR, khususnya kedua orang tuanya yakni Suparman (38) dan Sri. Agar mencapai kesempatan bersama damai dan proses hukumnya bisa restorative justice (RJ).
"Terakhir upaya kemarin belum menemukan titik terang. Kami tetap berkomunikasi dengan keluarga korban khususnya kedua orang tuanya korban, untuk mencapai kesempatan damai. Karena DN ini sendiri kan memiliki anak anak yang masih kecil dan memungkinkan untuk dilakukan RJ," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel