Berita Nasional

Nasib Bripda HS, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Dipecat dan Dihukum 15 Tahun

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Bripda HS, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Dipecat dan Dihukum 15 Tahun

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama anggota Densus 88, Bripda HS kini tengah ramai menjadi perhatian publik usai melakukan pembunuhan.

Bripda HS diketahui membunuh Sony Rizal Taihitu (59) seorang sopir taksi online di Depok.

Atas kejadian tersebut, Bripda HS kini terancam hukuman penjara 15 tahun dan berpotensi dipecat dari jabatannya.

Bripda HS akan diperiksa soal pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok.

Untuk diketahui, Bripda HS berdinas di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

"Yang bersangkutan merupakan satuan daripada salah satu di Mabes Polri, tentu ini nanti akan dilakukan secara Ankum (atasan yang berhak menghukum)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Trunoyudo menyampaikan bahwa Polri tak pandang bulu menindak anggota yang bermasalah.

"Sudah komitmen ya, terkait apa yang sudah disampaikan dari pimpinan Polri, dalam hal ini bapak Kapolri, kemudian juga bapak Kapolda Metro Jaya, kita harus memilah," kata dia.

"Ini berbicara terkait dengan tadi disampaikan. Artinya, apabila ada pelanggaran, apalagi juga tindak pidana kejahatan, kita akan juga melakukan proses penyelidikan seperti yang sudah jadi komitmen," lanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, anggota Densus 88 inisial Bripda HS, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

HS langsung diamankan dan ditahan beberapa saat usai kejadian pada 23 Januari 2023 sore di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," kata dia.

Baca juga: Daftar Pelanggaran Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok, Terjerat Utang

Baca juga: Fakta-fakta Mengerikan Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Materi Jadi Alasan

Trunoyudo mengatakan, HS tega menghabisi nyawa Sony Rizal karena terhimpit masalah ekonomi.

Saat melakukan tindak kejahatannya, HS beraksi seorang diri.

Halaman
12

Berita Terkini