Berita Nasional

Daftar Pelanggaran Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok, Terjerat Utang

Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Sony Rizal Taihitu (59), sopri taksi online

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Daftar Pelanggaran Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok, Terjerat Utang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Sony Rizal Taihitu (59), sopri taksi online di Depok.

Namun ternyata, bukan kali ini saja Bripda HS melakukan tindakan kriminal.

Sebelumnya, Bripda HS kedapatan telah banyak melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan ialah seperti melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak hingga tertangkap tangan bermain judi online.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar membeberkan sederet perilaku Bripda HS yang kali melakukan pelanggaran dan telah ditindak.

"(Bripda HS) ini telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Aswin kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut, Aswin menuturkan bahwa komitmen pimpinan Densus 88 Antiteror untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka Bripda DS sudah dilakukan sejak awal.

Ia menjelaskan pihak Densus 88 Antiteror langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

"Kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Menurutnya, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri tak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

"Kami mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Diketahui, HS membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2023 lalu.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved