Tak hanya itu dalam ungggahan sebelumnya, Hotman juga siap menangani kasus ini ke proses hukum.
"Ayok mana keluarga korban: proses hukum!." tulisnya.
Melengkapi postingan tersebut, Hotman Paris juga menuliskan keterangan pasal yang bisa dikenakan terhadap oknum perawat yang melakukan kelalaian fatal tersebut.
"Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan 'luka-luka berat', diancam dengan pidana penjara paling lama 'lima tahun' atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain 'luka-luka 'sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah." tulis Hotman.
Baca juga: RS Muhammadiyah Palembang Akui Perawat Lalai Sebab Jari Bayi Terpotong Gunting, Dinonaktifkan
Disisi lain, Hotman juga menganalisa terkait ancaman hukuman dalam kasus jari bayi terpotong saat ganti infus ini.
"Pagi ini saya dihubungi oleh ibu Sri dari Palembang atas penderitan bayi perempuannya jari kelinglingnya putus atau hampir putus, masih hari ini kepastiannya karena ulah perawat disuatu rumah sakit waktu sekali infus di tangan mungkin digunting perbannya, sehingga kelingkingnya dipotong, bayi yang masih diberumur 7 aduh sedih lihatnya." kata Hotman Paris pada unggahannya, Senin (6/2/2023).
"Mudah-mudahan kepastian berlangsung, dan tanggung jawab rumah sakit, dan ibu Sri akan menghubungi saya untuk datang lebih lanjut," lanjutnya.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa agenda hari ini terkait apakah masih bisa jari terpotong itu kembali dipasang di jari sang bayi.
"Gimana akibat hukumnya, jelas ini menimbulkan kerugian yang sangat besar dan tidak bisa dilihat hanya dari segi kerugian nyata, misalnya biaya pengobatan itu namanya punitifm kerugian, tapi di Amerika dikenal namanya, kerugian yang diberikan pengadilan pada korban tanpa melihat berapa biaya pengobatan, tanpa melihat biaya ekonomi, tapi melihat hukum biaya seberat-beratnya," ungkap Hotman Paris.
"Kalau jarinya bisa terpotong seumur hidup bayangkan, dia akan cacat seumur hidup, apalagi negara kita nerapi sistem punity premagis, kerugian yang sangat besar secara ekonomi kepada si keluarga korban." katanya.
Hotman Paris berharap agar kasus jari bayi terputus ini dapat dijalani seadil-adilnya dan berharap komisi 3 turu tangan.
"Kita mengenal kerugian inmaterial, tapi kerugian inmaterial, didasarkan pada latar belakang dari korban sehingga harus diterapkan seperti di Amerika, mudah-mudahan komisi 3 DPR sudah waktunya untuk ikut aktif dan terima kasih kepada Mahfud MD yang berpartisipasti memberikan komentar atas penerapan hukum di Indonesia ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah melaporkan dugaan mal praktek keperawatan di Palembang ke polisi, jari anaknya seorang bayi 7 bulan terpotong gunting saat ganti selang infus.