"Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
Saat ini, kata Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," terangnya.
Trunoyudo menegaskan, mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.
Sementara terkait kasus penggunaan pelat nomor palsu, kata Trunoyudo, itu merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur."
"Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.
Baca juga: Sosok Nur, Penumpang Mobil Hitam yang Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas, Bohong Soal Istri Polisi
Baca juga: Nasib Sopir Mobil Audi Penabrak Selvi Mahasiswi Unsur Hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara
Pengakuan Nur
Sebelumnya, Nur mengaku sebagai istri penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D.
Nur, bahkan disebut-sebut sebagai istri kedua dari Kompol D.
Saat dikonfirmasi, Nur membantah dirinya menerobos iring-iringan mobil polisi.
Menurutnya, atas izin dari suaminya, mobil yang ditumpanginya ikut dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya.
Saat itu, rombongan akan melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan Wowon cs di Ciranjang.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," ujarnya.
Sementara terkait mobil Audi berwarna hitam itu, Nur menyebut kendaraan itu milik sang suami.