Berita Nasional

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J : Tak Ada Keadilan untuk Masyarakat Kecil

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Brigadir J tak kuasa menahan tangis menyikapi tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan JPU terhadap Putri Candrawathi. Ia merasa kecewa dan sebut tak adil

TRIBUNSUMSEL.COM, JAMBI - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara ini bukanlah harapan dari keluarga Brigadir J.

Sebelumnya keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi bahkan Ferdy Sambo dihukum mati karena terlibat merampas nyawa sang anak.

Tahu Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, keluarga Brigadir J kecewa.

Baca juga: Ratapan Pilu Ibu Brigadir J Tahu Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Pak Hakim Tolong Kami

Terutama Ibu Brigadir J yang terpukul mendengar tuntutan jaksa ke istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri itu.

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjutak, beranggapan jika Putri Candarwati merupakan dalang dari di balik pembunuhan Yosua.

Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan anaknya ini.

Baca juga: Kondisi PN Jaksel Riuh, Pengunjung Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Wooo Gak Adil

Selepas jaksa menyampaikan tuntutan Putri Candrawathi, kondisi ruang sidang riuh karena pengunjung tampak bersorak meluapkan kekecewaan. (youtube Kompas TV)

Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.

"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya sambil mengusap air mata.

Sementara itu Ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.

"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Penyebab Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Jaksa : Sopan

Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.

Halaman
1234

Berita Terkini