Di kolom profil dia menyebut sebagai pengamat hukum pidana dan kebijakan publik.
Tulisannya berjudul Merdeka dengan KUHP Nasional yang tayang pada Agustus 2022, telah dibaca ribuan orang.
Ia menuliskan semua artikelnya terkait hukum pidana sejak tanggal 18 Januri 2018 lalu.
Sampai dengan 4 Januari 2019 silam.
Albert juga memiliki kantor hukum Albert Aries and Partners Law Firm.
Sosok yang membantu meringankan dakwaan terhadap Bharada E ini diketahui merupakan lulusan hukum dengan gelar Albert Aries, S.H., M.H.
Baca juga: Sosok Reza Aditya Pradana Peserta Indonesian Idol 2023 Mirip Virzha, Miliki Suara Berkarakter
Albert Aries and Partners adalah firma hukum yang memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan non litigasi (jasa korporasi) berdasarkan hukum negara Republik Indonesia baik untuk sengketa lokal maupun untuk penyelesaian sengketa perdagangan di arbitrase internasional.
"Dalam memberikan jasa hukum, kami senantiasa memberikan pendidikan dan pendapat hukum kepada klien kami yang didukung oleh literatur hukum dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkualitas, dan memberi mereka wawasan tentang fakta bahwa perdamaian adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah. permasalahan hukum di Indonesia.
Namun, terkecuali penyelesaian damai dapat dicapai, kami masih percaya bahwa pengadilan dan arbitrase dapat memberikan keadilan bagi klien kami," tulis website albertaries.com.
Selain itu Albert juga seorang kolomnis di kompas.com.
Bahkan Albert Aries juga seorang tokoh penting yang berada di bawah naugan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bharada E Dinilai Cuma Alat
Dalam persidangan yang digelar, Kamis (28/12/2022), Albert mengatakan, orang yang melakukan tindak pidana atas perintah atasan hanya merupakan alat dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Pernyataan ini dinilai kubu Bharada E membawa angin segar.
Awalnya, tim kuasa hukum Bharada E bertanya kepada Albert mengenai perintah melakukan suatu tindak pidana apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang menyuruh melakukan.