"Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," tambahnya.
Jaksa lalu mencoba memastikan apakah pelecehan seksual bisa menjadi motif dalam perkara pembunuhan Brigadir J atau tidak.
"Artinya kalau tidak ada bukti, tidak bisa jadi motif?" tanya JPU.
"Tidak bisa, nggak bisa," ucap Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu (pemerkosaan)?" sambung JPU.
"Tidak ada," jawab Mustofa.
"Tidak ada bukti?" cecar JPU.
"Tidak ada," kata Mustofa.
Selain Mustofa, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini yaitu ahli forensik Farah P Karow dan Ade Firmansyah Sugiharto, ahli digital forensik Adi Setya, dan ahli Inafis Eko Wahyu Bintoro.
Baca juga: Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Terekam CCTV Naik Lift Bareng ke Lantai 3 Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Baca juga: JPU Diminta Jangan Ciptakan Situasi yang Dapat Ringankan Hukuman Ferdy Sambo CS di Kasus Brigadir J
Air Mata Menetes
Putri Candrawathi pun memebrikan tanggapannya terkait kesaksian Mustofa berdasarkan keahliannya sebagai Kriminolog.
Bahkan air mata Putri menetes dan tetap mengaku sebagai korban pelecehan membantah pernyataan Mustofa.
"Saya menyayangkan kepada bapak (Mustofa) selaku ahli kriminologi hanya membaca dari satu sumber saja, karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan," kata Putri sambil menangis.
Senada, Ferdy Sambo juga membantah keterangan saksi ahli Mustofa.
Sambo tidak menjelaskan terkait alasan mengapa dirinya tidak meminta Putri untuk visum.