Berita Nasional
JPU Diminta Jangan Ciptakan Situasi yang Dapat Ringankan Hukuman Ferdy Sambo CS di Kasus Brigadir J
Hal itu agar tidak terjadi blunder lantaran JPU tentunya menginginkan keterangan saksi ahli yang dapat memberatkan, bukan justru meringankan terdakwa.
TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus berlangsung.
Sejumlah pihakpun dihadirkan untuk memberikan keterangannya.
Namun, yang terbaru, ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus 'menempatkan diri secara tepat' dalam proses meminta keterangan saksi ahli untuk sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu agar tidak terjadi blunder lantaran JPU tentunya menginginkan keterangan saksi ahli yang dapat memberatkan, bukan justru meringankan terdakwa.
Dalam hal ini, saksi ahli yang dihadirkan JPU pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022), merupakan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Psikologi Forensik.
"Nah bagaimana Jaksa Penuntut Umum bisa memposisikan dirinya secara tepat dalam proses tanya jawab yang jitu dengan ahli yang satu ini," jelas Reza, dalam tayangan Kompas TV.
Menurutnya ada beberapa hal yang dapat menciptakan situasi yang diinginkan terdakwa, yakni mendapatkan keringanan hukuman.
Yang pertama adalah jika JPU mengajukan pertanyaan yang memberikan kesempatan bagi saksi ahli untuk melakukan elaborasi laporan pemeriksaan.
Lalu yang kedua, pertanyaan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa cenderung mengarah pada upaya untuk meringankan terdakwa.
"Kalau ternyata pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh JPU justru memberikan 'kesempatan' bagi ahli untuk mengelaborasi laporan pemeriksaan yang notabene meringankan terdakwa. Kemudian Penasihat Hukum terdakwa juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada keringanan terdakwa, itulah situasi yang sangat diinginkan terdakwa," tegas Reza.
Jika hal-hal ini dilakukan pada sidang kali ini, kata dia, maka keberuntungan pun berpihak pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Namun untuk Richard, ia juga berstatus sebagai Justice Collaborator dan posisinya 'bertolak belakang' dengan empat terdakwa lainnya.
"Tidak ada lagi pihak yang kemudian akan menyudutkan dirinya, tidak ada lagi pihak yang akan memberatkan dirinya," pungkas Reza.
Baca juga: Terungkap Sosok ini Diyakini Jadi Pemilik Nama Tuhan Yesus di Grup WA Duren Tiga, Faktanya
Baca juga: Fakta Baru Bharada E Terekam CCTV Bawa Senjata Laras Panjang Saat Tiba di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.