Namun, dengan nada tinggi, hanya meyakinkan bahwa pelecehan terhadap istrinya di Magelang adalah benar adanya.
"Tanggapan kejadian di Magelang yang tadi ahli menyampaikan bahwa tidak mungkin itu terjadi saya pastikan itu terjadi."
"Dan tidak mungkin saya akan berbohong masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya," pungkasnya.
Kembali hadirkan saksi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (20/12/2022).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih.
Effendi pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pengancaman dengan terdakwa Jerinx di PN Jakarta Pusat pada Januari 2022 lalu.
Ia juga menjadi saksi ahli dalam sidang perkara penipuan dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada September 2022.
Selain Effendi, pada persidangan hari ini JPU juga akan menghadirkan ahli psikologi, dokter Reni.
Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Adapun Jaksa mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Mereka terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan di TribunJakarta.com