Bharada E ternyata dijanjikan oleh Ferdy Sambo bahwa kasus Brigadir J akan dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, seiring berjalannya waktu, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka.
“Atas dasar tersebut Richard memberikan keterangan yang jujur dan terbuka. Itu yang merubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan,” kata Listyo Sigit, dikutip Tribunnews saat menghadiri rapat di Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com