Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari sebagai berikut.
Makan/minum di tempat sebesar 100 persen dari kapasitas. Lalu jam operasional mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.
Kemudian untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud tetap dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca berita lainnya langsung dari google news