TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sumatera termasuk Sumatera Selatan (Sumsel).
Kota Palembang ditetapkan PPKM level 1 hingga 8 Desember 2022.
Lalu bagaimana aturan PPKM level 1 tersebut terhadap operasinal mal maupun pengunjung di mal selama PPKM Level 1?
Menurut Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang Yudhi Setiawan, aturan mall PPKM Level 1 tersebut sudah dijelaskan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1.
"Berdasarkan aturan Mal buka sampai pukul 22.00 WIB. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan tetap menerapkan Prokes selama pengunjung di mall. Namun ini perlu dukungan dari semua pihak," kata Yudhi, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Palembang PPKM Level 1, Ini Aturan Resepsi dan Jam Kerja Sesuai Prokes Dinas Kesehatan
Berdasarkan Inmendagri tersebut pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan sebagai berikut :
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen.
Kemudian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall maka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Untuk anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin.
Kemudian restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall sebagai berikut.
Makan/minum di tempat sebesar 100 persen dari kapasitas. Lalu jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud tetap dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat.