Berita Muara Enim

Modus Dua Pelaku Curanmor di Muara Enim, Ditangkap Usai Beraksi di Warung Makan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Endi Kailani (41) dan Rismanadi alias Dok (47) keduanya warga Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim saat diamankan Polisi

Selanjutnya petugas langsung menuju rumah Seno dan sepeda motor tersebut berhasil ditemukan  di dalam dapur, sedangkan Seno sendiri sedang  tidak ada ditempat.

Selanjutnya barang bukti tersebut langsung diamankan yang disaksikan oleh pemerintah  setempat dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai.

Baca juga: Update Sidang Gugatan Protes Wakil Bupati Muara Enim Terpilih, Mundur 2 Minggu Masih Tahap Replik

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi, membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka Curat bersama Barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna Hitam dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BG 3109 CM.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

" Saya menghimbau ke masyarakat agar jangan sampai memancing pelaku tindak kejahatan agar barang-barang berharga dapat disimpan dan dijaga dengan baik," katanya.(SP/ARDANI)

Berita Terkini