Berita Palembang
Update Sidang Gugatan Protes Wakil Bupati Muara Enim Terpilih, Mundur 2 Minggu Masih Tahap Replik
Update sidang gugatan protes Wakil Bupati Muara Enim terpilih sempat mundur dua minggu dan saat ini masih tahap saling menanggapi atau replik.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Update sidang gugatan protes Wakil Bupati Muara Enim terpilih sempat mundur dua minggu dan saat ini masih tahap saling menanggapi atau replik.
Sidang gugatan terhadap DPRD Muara Enim proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim ini berdampak pada jadwal pelantikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih.
Gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dilayangkan sejumlah pihak terkait pemilihan wakil Bupati Muara Enim yang menghasilkan Wakil Bupati Muara Enim terpilih Ahmad Usmarwi Kaffah.
Dalam hal ini pihak penggugat ada beberapa pihak ini yakni, DPC LSM Abdi Lestari (ABRI), DPC Projo Muara Enim, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS), DPD LSM Berantas serta DPD LSM Siap dan Tanggap (SIGAP).
"Dalam persidangan kasus ini masih dalam tahap proses jawab menjawab dan belum sampai di putusan,"ujar kuasa hukum penggugat Dr Firmansyah saat dikonfirmasi pada Selasa, (22/11/2022).
Didalam kasus ini, proses persidangan masih digelar secara elektronik/online e court dan belum bisa langsung di pengadilan.
Baca juga: Karyawan Dealer Mobil Tewas Korban Tabrak Lari di Lubuklinggau Jalan HM Suharto, Ditabrak Dump Truk
Hingga saat ini, proses persidangan masih pada tahap replik atau tanggapan-tanggapan yang di berikan oleh penggugat terhadap dalil yang diberikan oleh tergugat.
"Saat ini masih dalam tahap replik, dan sidang juga dilakukan secara online, dikarenakan kemarin tergugat mundur 2 minggu, jadi jadwalnya otomatis berubah," tutur Firmansyah.
Jadwal sidang berikutnya yakni duplik, itu akan di gelar pada tanggal 29 November 2022 mendatang.
Proses Pemilihan Cacat Hukum
Sebelumnya, Ahmad Usmarwi Kaffah Ahmad Usmarwi Kaffah menjadi Wakil Bupati Muara Enim terpilih pada Rapat Paripurna XVII Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penetapan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023, Selasa (6/9/2022) lalu.
Saat itu Ahmad Usmarwi Kaffah calon nomor urut 2 memang atas pesaingnya Muhammad Yudhistira Putra nomor urut 1.
Penyebab Ahmad Usmari Kaffah Wakil Bupati Muara Enim belum dilantik mulai terungkap.
Rupanya hal ini juga tidak terlepas dari gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang dilayangkan sejumlah pihak terkait pemilihan wakil Bupati Muara Enim.
Dr. Firmansyah, SH, MH kuasa hukum penggugat mengatakan, tergugat dalam perkara ini adalah DPRD Muara Enim.