"Bisa (Gunakan BPJS). Enggak perlu pakai kartu BPJS," kata Juliana, di RSUD Cimacan, Jawa Barat, Rabu (23/11/2022).
Lebih lanjut, Juliana menjelaskan, bisa diganti menggunakan berkas lain seperti kartu keluarga (KK).
"Atau bisa pakai KK," katanya.
Jika seorang pasien tidak memiliki berkas apapun. Kata Juliana bisa menggunakan foto atau pun fotokopi berkas yang tertera NIK.
"Tetap bisa menggunakan BPJS. Karena kita butuh NIK (Nomor Induk Kependudukan) aja. Bisa difoto, fotokopi," ujar Juliana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com