TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Cara dan syarat memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) di Empat Lawang, lengkap disertai dengan tahapan dan biayanya.
Berikut ini dijelaskan tahap demi tahap saat akan memperpanjang SIM di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Satlantas Polres Empat Lawang.
Untuk lokasi dari Satpas Polres Empat Lawang sendiri terletak di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Tebing Tinggi atau persis di sebelah Polsek Tebing Tinggi.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SIM Baru di Empat Lawang, Lengkap dengan Biaya
Syarat dan Kelengkapan Untuk Memperpanjang SIM
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
2. Foto kopi KTP
3. Surat keterangan sehat
Setelah semua syarat tadi disiapkan , selanjutnya pemohon perpanjangan SIM harus membayar biaya PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Resi Bank melalui ATM, Mini ATM, ataupun langsung di Teller Bank.
Baca juga: Keunikan Sungai Ayek Degian di Empat Lawang, Dialiri Air Jernih Kebiruan
Berikut adalah rincian tarif PNPB perpanjangan SIM :
1. SIM A dan A Umum: Rp 80000
2. SIM BI dan BI Umum: Rp 80000
3. SIM BII dan BII Umum: Rp 80000
4. SIM C, CI, dan C2: Rp 75000
5. SIM D: Rp 30000
6. SKUKP (Surat keterangan uji keterampilan pengemudi): Rp 50000.
Selnajutnya melakukan pembayaran, selanjutnya pemohon perpanjangan SIM bisa registrasi berupa pengisian formulir, melampirkan persyaratan sebelumnya yang sudah disiapkan, tanda tangan, melengkapi sidik jari (10 kali), foto, dan pemohon SIM perpanjangan.
Setelah semua proses registrasi diatas selesai maka proses terakhir yakni menunggu tahap pencetakam SIM yang baru.
Sebagai catatan untuk perpanjangan SIM lakukan sebelum hari terkahir masa berlaku SIM.
Sebab bila masa berlaku terlewat maka pemohon harus membuat SIM yang baru.
Adapun pelayanan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Empat Lawang dibuka dari pukul 08:00 hingga pukul 15:00 dari hari Senin hingga Jumat.
Baca berita lainnya di Google News