Berita Empat Lawang
Cara dan Syarat Membuat SIM Baru di Empat Lawang, Lengkap dengan Biaya
Cara dan Syarat Membuat SIM Baru di Empat Lawang, Lengkap dengan Biaya. Pembuatan SIM di Empat Lawang dilakukan di Satpas Polres Empat Lawang.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG -Cara dan syarat membuat Surat Izin Memgemudi (SIM) yang baru di Kabupaten Empat Lawang.
Membuat Surat Izin Memgemudi (SIM) yang baru di Kabupaten Empat Lawang dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Empat Lawang yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Tebing Tinggi (samping Polsek Tebing Tinggi).
Pembuatan SIM baru di Satpas Polres Empat Lawang dibuka dari pukul 08:00 hingga pukul 15:00.
Untuk syarat yang harus disiapkan untuk membuat SIM baru yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto Copy KTP, dan Surat Keterangan Sehat.
Setelah semua syarat dilengkapi pemohon SIM harus membayar biaya PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Resi Bank melalui ATM, Mini ATM, ataupun langsung di Teller Bank.
Berikut adalah rincian tarif PNPB pembuatan SIM Baru:
1. SIM A dan A Umum: Rp 120000
2. SIM BI dan BI Umum: Rp 120000
3. SIM BII dan BII Umum: Rp 120000
4. SIM C, CI, dan C2: Rp 100000
5. SIM D: Rp 50000
6. SKUKP (Surat keterangan uji keterampilan pengemudi): Rp 50000.
Proses membuat SIM di Empat Lawang dengan melakukan pembayaran, registrasi dengan mengisi formulir, melampirkan persyaratan, tanda tangan, melengkapi sidik jari (10 kali), foto, dan pemohon SIM baru.
Setelah selesai melakukan proses registrasi proses selanjutnya disusul dengan Ujian Teori AVIS (Audio Visual Integrated System).