Berita Pemilu 2024

Daftar Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU Sebut Ada Kenaikan yang Signifikan Dibanding Pemilu 2019

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024

Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000. Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

Baca juga: Login dan Cara Daftar Akun SIAKBA KPU untuk Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024

Baca juga: Pemilu 2024: KPU Bakal Beli Maung Pindad, Helikopter dan Speed Boat Untuk Distribusi Logistik Pemilu

Sedangkan untuk alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 sebagaimana melansir di siakba.kpu.go.id

1. Pelamar diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan

2. Melengkapi Identitas

Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran. Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar

- Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota

- Badan ADHOC

5. Isi biodata dan riwayat hidup

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

7. Kirim Data

Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU

KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku

8. Selesai

Tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak.

Hasil bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkini