TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Daftar gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024.
KPU menyebut gaji PPK dan PPS mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan perekrurutan anggota Lembaga Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024, pada pertengahan bulan November 2022.
Pendaftarannya nantinya melalui Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc ( SIAKBA) yang dilakukan secara online.
Ketua KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengatakan, pendaftaran calon petugas adhock, dilakukan serentak dan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) KPU RI.
"Rencana tanggal 16 November nanti pengumuman pendaftaran petugas adhock PPK, tapi soal pastinya diumumkan KPU RI," kata Amrah, Senin (31/10/2022).
Dijelaskan Amrah, nantinya anggota PPK yang direkrut akan bertugas hingga tahapan Pilpres dan Pilpres berakhir, yang bisa saja nanti dilanjutkan di Pilkada.
"Kalau aturan sama seperti sebelumnya sesuai UU nomor 7 tahun 2017, hal ini berdasarkan Rakor beberapa waktu lalu di Jakarta yang membahas mekanisme seleksi, persyaratan dan sebagainya. Sekarang KPU Kabupaten/ kota mensosialisasikan dan mengumumkannya yang tingga menunggu formatnya saja," paparnya.
Untuk honornya sendiri Amrah menyatakan, jika honor petugas adhock itu nanti yang diterima sama dengan honor pada Pilkada terakhir 2020 lalu.
"Sepertinya masih menggunakan aturan di Pilkada terakhir, tetapi pastinya masih menunggu keluar Permenkeunya," terang Amrah.
Sementara Ketua KPU Kota Palembang Syawaluddin mengungkapkan, jika KPU Palembang akan menjaring anggota PPK dan PPS se Palembang, dan pihaknya masih menunggu Juknis KPU RI.
"Yang jelas kami akan mensosialkasikan aplikasi SIAKBA yang dilakukaan secara online, dan kota sudah paparkan di setiap kecamatan dan memasang baner- baner sehingga masyarakat mengetahui. Tapi soal syarat kami masih munggu juknis KPU RI," singkatnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Agustus lalu.