Sebelumnya mantan Kapolres OKUT itu dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Paracetamol Untuk Demam Sirup Anak Berbahaya, IDAI Sumsel Rekomendasi Pengganti Paracetamol Cair
Jaksa menjerat AKBP Dalizon dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut AKBP Dalizon dikenakan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bukan kurang.
Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar
AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Timur dituntut 4 tahun penjara dalam sidang , Senin (26/9/2022).
Sidang dengan agenda tuntutan AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
AKBP Dalizon, terjerat kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp.10 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Mantan Kapolres OKUT tersebut dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bulan kurang serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini.
Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Kejagung RI secara bergantian yang salah satunya Syamsul Bahri Siregar SH.
Andi Carson SH, kuasa hukum AKBP Dalizon saat ditemui setelah sidang mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pledoi guna membela kliennya atas tuntutan JPU.
Sebab Andi sendiri sangat menyayangkan beban uang pengganti sebesar Rp.10 miliar hanya dibebankan ke kliennya.
Padahal menurut dia, ada pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut.
"Nanti semuanya akan kami tuangkan di pledoi," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news