TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur terdakwa kasus suap proyek PUPR Muba divonis 3 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan oleh Hakim Tipikor ketika menjalani sidang pembacaan putusan, di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022). Dalizon terbukti menerima suap Rp 10 miliar.
Selain vonis 3 tahun penjara, AKBP Dalizon juga dihukum denda untuk mengeluarkan Uang pengganti (UP) sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan 1 bulan inkrah tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang, jika tidak mencukupi untuk menutupi UP maka diganti pidana 1 tahun.
AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur dikenakan sanksi Pasal 5 UU Tipikor karena melanggar hukum.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH.
"Dalizon terbukti menerima uang Rp 10 miliar. Keterangan terdakwa yang menyebutkan telah memberikan uang ke Adi Candra Rp 500 juta, kepada 3 Kanit yakni Salupen, Heryadi, Pitaoy sebesar Rp 2,5 miliar dan ke Anton Setiawan Rp 4 miliar lebih. Menurut kami Majelis Hakim, keterangan terdakwa tersebut tidak didukung dengan alat bukti oleh karena itu harus dibebankan kepada terdakwa Dalizon, " kata Mangapul.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun.
"Hal yang meringankan terdakwa karena belum dihukum, sopan di persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga, " katanya.
Majelis hakim juga menolak pengajuan Justice Collaborator yang diupayakan AKBP Dalizon dan kuasa hukum. Hal ini didasarkan karena persyaratan yang tidak terpenuhi.
"Justice Collaborator, karena pelaku utama maka tidak masuk dalam persyaratan hingga JC terdakwa Dalizon belum terpenuhi maka kami Hakim dengan ini menolak JC terdakwa, " ujarnya.
Sidang Vonis Digelar VirtualĀ
Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022).
AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur akan menjalani sidang vonis perkara dugaan penerimaan suap Rp 10 miliar.
Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur pada kasus suap PUPR Mua berlangsung secara virtual mulai pukul 14:00 WIB.
Terdakwa AKBP Dalizon mengikuti sidang dari rutan klas 1 pakjo, dan sidang dipimpin Hakim Ketua Mangapul Manalu SH MH.
Terlihat Dalizon mengenakan pakaian koko warna putih dan peci warna putih.