Sidang Vonis Kasus Suap AKBP Dalizon

BREAKING NEWS: AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur terdakwa kasus suap proyek PUPR Muba divonis 3 tahun penjara, uang pengganti Rp 10 miliar.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur terdakwa kasus suap proyek PUPR Muba divonis 3 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan oleh Hakim Tipikor ketika menjalani sidang pembacaan putusan, di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022). Dalizon terbukti menerima suap Rp 10 miliar.

Selain vonis 3 tahun penjara, AKBP Dalizon juga dihukum denda untuk mengeluarkan Uang pengganti (UP) sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan 1 bulan inkrah tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang, jika tidak mencukupi untuk menutupi UP maka diganti pidana 1 tahun.

AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur dikenakan sanksi Pasal 5 UU Tipikor karena melanggar hukum.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH.

"Dalizon terbukti menerima uang Rp 10 miliar. Keterangan terdakwa yang menyebutkan telah memberikan uang ke Adi Candra Rp 500 juta, kepada 3 Kanit yakni Salupen, Heryadi, Pitaoy sebesar Rp 2,5 miliar dan ke Anton Setiawan Rp 4 miliar lebih. Menurut kami Majelis Hakim, keterangan terdakwa tersebut tidak didukung dengan alat bukti oleh karena itu harus dibebankan kepada terdakwa Dalizon, " kata Mangapul.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun.

"Hal yang meringankan terdakwa karena belum dihukum, sopan di persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga, " katanya.

Majelis hakim juga menolak pengajuan Justice Collaborator yang diupayakan AKBP Dalizon dan kuasa hukum. Hal ini didasarkan karena persyaratan yang tidak terpenuhi.

"Justice Collaborator, karena pelaku utama maka tidak masuk dalam persyaratan hingga JC terdakwa Dalizon belum terpenuhi maka kami Hakim dengan ini menolak JC terdakwa, " ujarnya.

Sidang Vonis Digelar Virtual 

Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022).

AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur akan menjalani sidang vonis perkara dugaan penerimaan suap Rp 10 miliar.

Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur pada kasus suap PUPR Mua berlangsung secara virtual mulai pukul 14:00 WIB.

Terdakwa AKBP Dalizon mengikuti sidang dari rutan klas 1 pakjo, dan sidang dipimpin Hakim Ketua Mangapul Manalu SH MH.

Terlihat Dalizon mengenakan pakaian koko warna putih dan peci warna putih.

Sebelumnya mantan Kapolres OKUT itu dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Baca juga: Paracetamol Untuk Demam Sirup Anak Berbahaya, IDAI Sumsel Rekomendasi Pengganti Paracetamol Cair

Jaksa menjerat AKBP Dalizon dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut AKBP Dalizon dikenakan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bukan kurang.

Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar

AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Timur dituntut 4 tahun penjara dalam sidang , Senin (26/9/2022). 

Sidang dengan agenda tuntutan AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

AKBP Dalizon, terjerat kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp.10 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muba.

AKBP Dalizon menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)

Mantan Kapolres OKUT tersebut dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bulan kurang serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini. 

Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Kejagung RI secara bergantian yang salah satunya Syamsul Bahri Siregar SH. 

Andi Carson SH, kuasa hukum AKBP Dalizon saat ditemui setelah sidang mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pledoi guna membela kliennya atas tuntutan JPU. 

Sebab Andi sendiri sangat menyayangkan beban uang pengganti sebesar Rp.10 miliar hanya dibebankan ke kliennya. 

Padahal menurut dia, ada pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut. 

"Nanti semuanya akan kami tuangkan di pledoi," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini