Berita Palembang
Mularis Djahri Mantan Cawako Palembang Bebas dari Tahanan, Penyidik Kekurangan Alat Bukti
Mularis Djahri mantan calon walikota Palembang yang terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan kini resmi bebas penjara dan keluar penjara.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mularis Djahri mantan calon walikota Palembang yang terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan kini resmi bebas dari penjara dan keluar tahanan, Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, Mularis Djahri mantan Cawako Palembang ini ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menyerobot lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Nopen membenarkan kabar kliennya telah dibebaskan dari penjara.
"Iya keluarnya tadi sekitar pukul 17.20 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kata Alex, dikeluarkannya Mularis Djahri dari tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel sebab penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan perkara ini.
Sedangkan masa penahanan terhadap Mularis Djahri sudah habis.
Baca juga: Gropyokan, Cara Berburu Suku Anak Dalam di Musi Rawas Kendalikan Hama Tikus di Sawah
"Tanggal 17 Oktober masa penahanan habis selama 120 hari dan betul alat bukti kurang," jelasnya.
Namun hanya Mularis Djahri yang dibebaskan dari penjara.
Sedangkan anaknya, Hendra Saputra yang terjerat kasus dugaan TPPU dalam kasus sang ayah hingga kini masih mendekam di balik jeruji besi.
"Anaknya masih ditahan. Habis masa penahan tanggal 29 Oktober 2022," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Mularis Djahri, mantan calon Walikota Palembang terkait kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perambahan kebun sebanyak 4.300 hektar di lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) di Kabupaten OKUT yang dilakukan tersangka Mularis Djahri melalui PT Campang Tiga.
"Dan itu sudah berlangsung belasan tahun," ujarnya Toni saat pres rilis di Mapolda Sumsel, Selasa (21/6/2022).
Terhadap Mularis Djahri, polisi sudah melakukan penahanan sejak Senin (20/6/2022) malam.
Toni mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi terkait diantaranya Kanwil ATR/BPN Sumsel, Dinas Perkebunan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel serta PPATK dalam melakukan penyelidikan.
Seiring penyelidikan berlangsung, tidak hanya ditemukan adanya dugaan tindak pidana perkebunan namun juga mengarah pada TPPU.
Baca berita lainnya langsung dari google news