"Keinginan itu yang menjadi titik keberatan bagi kami. Sebab keluarga pada dasarnya sudah memberi kuasa ke kami selaku tim kuasa hukum," ujarnya, Kamis (13/10/2022).
Adapun surat balasan tertanggal 13 Oktober 2022 yang diterima dari UIN Raden Fatah Palembang berbunyi :
"Berdasarkan surat permohonan audiensi dari saudara nomor: 0S3/Y BH-SSBX2022 yang kami terima pada tanggal 10 Oktober 2022, pada prinsipnya kami dapat menerima permintaan audiensi saudara dengan catatan permintaan kami untuk berkomunikasi dengan saudara arya dan keluarganya (yang sudan
kami sampaikan secara lisan melalui Dekan dan Kaprodi tanggal 9 Oktober 2022 yang lalu) dapat dipenuhi sebelum audiensi tersebut dilaksanakan".
Surat ini juga ditandatangani oleh Dr Nyayu Farida selalu Rektor UIN Raden Fatah Palembang.
Menurut tim kuasa hukum, surat ini jelas menyatakan adanya keinginan bertemu dengan Arya dan keluarga sebelum audiensi tanpa didampingi tim kuasa hukum.
Keinginan itu ditolak tegas oleh Arya, keluarga maupun tim kuasa hukumnya.
"Besok, InsyaAllah akan kami balas surat dari rektor bahwa kami tetap berkomunikasi dengan rektor karena bagaimana pun korban ini tetap mahasiswa UIN Radan Fatah Palembang. Namun dengan catatan kami, ketika audiensi korban dan orang tua ikut didampingi kami selaku kuasa hukum," ujarnya.
Selain itu, Sigit juga menyampaikan tuntutan kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang terkait kesehatan psikis dan jasmani serta kelanjutan pendidikan Arya.
Baca juga: Bantu Urus Pemecahan Sertifikat Tanah di Palembang, Seorang ASN ATR/BPN Lahat Ditahan Polisi
Terhadap psikis dan jasmani Arya, tim kuasa hukum meminta agar rektor UIN Raden Fatah Palembang memberi pengobatan medical check up secara menyeluruh dan konseling kesehatan serta tim psikologi.
"Kami juga meminta rektor menjamin proses kuliah korban tidak terganggu sampai selesai serta meminta rektor memberi sanksi kepada pelaku," ujarnya.