Berita Palembang

Satu Tahun Buron, Bayu Putra yang Terlibat Kasus Curas Diringkus Buser Polsek Kertapati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BURONAN DITANGKAP--Tersangka Bayu Putra (29), buron satu tahun lalu ditangkap oleh buser Polsek Kertapati Palembang, Jumat (8/8/2025), sore.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anggota Buser Polsek Kertapati Palembang, berhasil menangkap DPO kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane dekat bengkel mobil Kecamatan Kertapati Palembang, pada Selasa (20/2/204), silam.

Tersangka sendiri diketahui bernama Bayu Putra (29), warga Jalan Mayjen Yusuf Singedekane Kecamatan Kertapati Palembang.

Bayu ditangkap saat keberadaan hasil diendus, saat berada dikediamannya langsung diringkus, pada Senin (4/8/2025).

"Tersangka merupakan DPO kita lebih dari 1 tahun pasca kejadian yang dilakukannya," ucap Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, pada Jumat (8/8/2025), sore. 

Tersangka sendiri merupakan tersangka terakhir yang ditangkap setelah 3 rekannya sudah tertangkap terlebih dahulu dan tengah menjalani hukumannya, yakni Rio, Beni Santoso dan Roberto.

Para tersangka ini melakukan aksi curas terhadap korban Andika Arya yang merupakan sopir mobil Pick Up yang saat itu melintas TKP (Tempat Kejadian Perkara) sekitar pukul 06.00 WIB.

Keempat tersangka menghadang laju kendaraan korban dengan menggunakan 2 motor berboncengan, kemudian tersangka Rio yang telah menjalani hukuman melakukan pengancaman dengan sajam jenis pisau panjang.

"Sajam ini diarahkan tersangka ke leher korban, dan mengambil Handphone korban merk Oppo A53 dengan kerugian mencapai Rp 1,5 juta. Dengan tertangkapnya pelaku maka semua tersangka telah tertangkap dengan jumlah empat orang," tutup Angga.

Atas perbuatannya, tersangka diterapkan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.  (Diw).

Berita Terkini