Berita Lahat

Wanita Paruh Baya Siram Air Keras Ponakan, Korban Luka Bakar Rambut hingga Ujung Kaki

Wanita paruh baya Yuliana (45) warga Kelurahan Lahat Tengah RT001/RW 001 Kecamatan Lahat menyiramkan air keras ke tubuh keponakannya.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EHDI AMIN
Wanita paruh baya Yuliana (45) warga Kelurahan Lahat Tengah RT001/RW 001 Kecamatan Lahat menyiramkan air keras ke tubuh keponakannya, Selasa (2/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Seorang wanita paruh baya Yuliana (45) warga Kelurahan Lahat Tengah RT001/RW 001 Kecamatan Lahat menyiramkan air keras ke tubuh keponakannya.

Korban yang disiram air keras atau cuka bernama Yunita (32) warga Jalan Baru Batahan, Desa Manggul, Kecamatan Lahat.

Akibat disiram air keras korban mengalami luka bakar sekujur tubuh dari rambut hingga ujung kaki. Korban dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH mengungkapkan kejadian bermula, Minggu (31/7/2022) sekira pukul 06.25 WIB, saat Yunita sedang menjemur pakaian di kediamannya di Jalan Batahan, Desa Manggul, lalu tiba-tiba Yuliana berkunjung ke rumah tersebut dan sempat bertemu.

Namun tanpa diduga oleh korban pelaku dengan tega langsung menyiramkan air keras cuka parah ke tubuh korban, hingga ibu rumah tangga ini merintih-rintih kesakitan akibat luka bakar.

Rupanya pelaku sudah menyiapkan cuka para dari kediamannya menggunakan kaleng bermerek. Lalu sang suami korban yang melihat membawa korban ke rumah sakit, dan langsung melaporkan ke SPKT Polres Lahat guna diproses sesuai dengan perundang-undangan.

Baca juga: Mantan Kades di Banyuasin Terlibat Mafia Tanah, Kebagian Rp 2,5 Juta Tiap SHM Palsu

"Motifnya lantaran pelaku merasa tersingung kepada korban. Dan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Pelaku merupakan bibi korban, karena tersinggung, pelaku menyiramkan cuka para tersebut yang sengaja dia bawa dari rumahnya menggunakan kaleng bekas merek Khong Guan biskuit," jelasnya, Selasa (2/8/2022).

Atas laporan dari keluarga korban tersebut, anggota Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat, langsung mencari keberadaan terduga pelaku dikediamannya dan akhirnya pelaku berhasil diringkus, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB malam. "Pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat berikut barang bukti," ungkapnya.

Akibat hal tersebut pelaku terjerat dengan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukum maksimal dua tahun. (sp/ean)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved